Perkawinan dapat putus karena: kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan. Perceraian dapat terjadi karena tidak terwujudnya tujuan dari perkawinan. Namun saat ini muncul masalah lain yang menimbulkan terjadinya perceraian, yaitu apabila istri tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam urusan biologis terhadap suami karena adanya faktor kelainan seksual dimana istri menyukai sesama jenis (lesbi). Dalam putusan Pengadilan Agama Muara Enim No.043/Pdt.G/2013/PA.ME tentang perceraian, putusan tersebut menyebutkan bahwa seorang suami menggugat cerai istrinya dengan alasan istri menyukai sesama jenis (lesbi) sehingga sering timbul perselisihan yang tidak dapat didamaikan. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan secara yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian melalui metode deskriptif analitis, tahap penelitian dengan cara penelitian kepustakaan dengan mencari bahan dari data sekunder, dan teknik pengumpulan data dengan studi dokumen. Metode analisis data dilakukan dengan cara analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam tidak menjelaskan mengenai lesbian karena tidak ada pasal yang mengatur mengenai hal tersebut. Namun alasan perceraian karena istri menyukai sesama jenis dapat diterima dan menjadi pertimbangan hakim. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara perceraian dengan salah satu pihak menyukai sesama jenis dalam putusan Pengadilan Agama Muara Enim No. 046/Pdt.G/2016/PA.ME. adalah alasan Lesbian yang dikatakan oleh pemohon tidak dapat dijadikan alasan yang kuat sehingga ketentuan yang dapat digunakan adalah antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.Marriage can be separate because of death, divorce, and court decision. Divorce can happen because the objective of marriage is not achieved. However another problems appears that Causes Divorce which is wife can’t fulfill her obligation due to biological needs to husband because of sexual disorientation factor which is wife is same sex lover (Lesbi). In Religious Court Decision Muara Enim No.043/Pdt.G/2013/PA.ME about divorce, the court decision mentioned that a husband and wife sued for divorce on the grounds wife was a Lesbian and often resulting in disputes that can’t be reconciled. Approachment method used in this research is normative juridical and research specification descriptive analysis, stage research by library research with secondary data, and data collection technique that is used in the study of documents. Data analysis is used normative juridical qualitative research. Based on research obtain conclusion that Law No.1 Year 1974 On Marriage dan Compilation of Islamic Law not explained about esbian because there is no article that rule about esbian. However the causes divorce due to gay wife can be accepted and become judge consideration. Judge Consideration in divorce case decision with gay spouse based on Muara Enim Religious Court Decision No. 043/Pdt.G/2013/PA.ME. is lesbian cause with mention by plaintiff can’t be used as a compelling reasons so that provision which can be used id continuously dispute and fight between husband and wife and there is no more hope to rub along life in household.
Perkawinan dapat putus karena: kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan. Perceraian dapat terjadi karena tidak terwujudnya tujuan dari perkawinan. Namun saat ini muncul masalah lain yang menimbulkan terjadinya perceraian, yaitu apabila istri tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam urusan biologis terhadap suami karena adanya faktor kelainan seksual dimana istri menyukai sesama jenis (lesbi). Dalam putusan Pengadilan Agama Muara Enim No.043/Pdt.G/2013/PA.ME tentang perceraian, putusan tersebut menyebutkan bahwa seorang suami menggugat cerai istrinya dengan alasan istri menyukai sesama jenis (lesbi) sehingga sering timbul perselisihan yang tidak dapat didamaikan. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan secara yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian melalui metode deskriptif analitis, tahap penelitian dengan cara penelitian kepustakaan dengan mencari bahan dari data sekunder, dan teknik pengumpulan data dengan studi dokumen. Metode analisis data dilakukan dengan cara analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam tidak menjelaskan mengenai lesbian karena tidak ada pasal yang mengatur mengenai hal tersebut. Namun alasan perceraian karena istri menyukai sesama jenis dapat diterima dan menjadi pertimbangan hakim. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara perceraian dengan salah satu pihak menyukai sesama jenis dalam putusan Pengadilan Agama Muara Enim No. 046/Pdt.G/2016/PA.ME. adalah alasan Lesbian yang dikatakan oleh pemohon tidak dapat dijadikan alasan yang kuat sehingga ketentuan yang dapat digunakan adalah antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.