Penelitian ini membahas tentang hak suatu bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Secara formal hak ini diatur dalam berbagai perjanjian internasional dan yurisprudensi mahkamah internasional. Analisis mengenai subjek hukum internasional penting dalam implementasi hak menentukan nasib sendiri. Hal ini dilakukan agar tidak adanya kekeliruan penerapan konsep yang diakui dalam hukum internasional. Pada umumnya, konsep menentukan nasib sendiri dipandang sebagai dekelonisasi atau praktik memerdekakan diri dari sebuah bangsa untuk membentuk sebuah negara yang merdeka. Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. This research studied the right of people on their self-determination in which it is a part of human rights. Normatively, this right is regulated in various international agreements as well as the jurisprudence of international court. The analytical subject in international law is very important to provide the right of self-determination. This is regulated the case to prevent the incorrectness concept of the right of self-determination in international law. In general, the concept of self-determination is related to decolonization or the practice of self-independency of people to establish an independent nation. The method in this research is juridic normative.
Penelitian ini membahas tentang hak suatu bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Secara formal hak ini diatur dalam berbagai perjanjian internasional dan yurisprudensi mahkamah internasional. Analisis mengenai subjek hukum internasional penting dalam implementasi hak menentukan nasib sendiri. Hal ini dilakukan agar tidak adanya kekeliruan penerapan konsep yang diakui dalam hukum internasional. Pada umumnya, konsep menentukan nasib sendiri dipandang sebagai dekelonisasi atau praktik memerdekakan diri dari sebuah bangsa untuk membentuk sebuah negara yang merdeka. Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah yuridis normatif.