Description:
Airsoft gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan Ball Bullet (BB). Seiring dengan perkembangannya banyak terjadi kasus penyalahgunaan airsoft gun. Para pelaku penyalahgunaan airsoft gun ini dijerat sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan airsoft gun serta mengetahui hambatan atau kendala yang ditemukan dalam penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan airsoft gun. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh dan sistematis terhadap norma hukum, asas hukum, dan pengertian hukum dalam suatu hukum positif. Pendekatan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu menitik beratkan pada studi dokumen untuk mempelajari data sekunder yang terkumpul berupa bahan-bahan yang ada kaitannya dengan permasalahan yang diteliti. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa penegakan hukum tersebut tidak berjalan dengan baik karena disini para aparat penegak hukum hanya menganggap airsoft gun sebagai senjata api berdasarkan Perkap No. 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga. Selain itu karena airsoft gun dinilai tidak seberbahaya senjata api maka penjatuhan sanksi pidana yang ringan dianggap sudah dapat untuk menghukum pelaku penyalahgunaan airsoft gun. Kemudian di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dengan Perkap No. 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga adalah berbeda.