Rusaknya Daerah Aliran Sungai Cimanuk di Kabupaten Garut antaralain disebabkan oleh pengelolaan yang tidak optimal dari para pemangku kepentingan sehingga kondisi DAS Cimanuk semakin kritis dan terjadinya beberapa waktu lalu menyebabkan banjir bandang di wilayah Garut. Salah satu penyebab kritisnya DAS Cimanuk adalah banyaknya kawasan hutan di sekitar DAS Cimanuk yang beralih fungsi menjadi lahan permukiman warga. Pemerintah telah mengeluarkan PP No.37 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya dijabarkan oleh Perda Provinsi Jawa Barat No.20 tahun 2014 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, namun kondisi kerusakan DAS di wilayah Garut semakin masif. Penelitian ini mengkaji bagaimana pengelolaan DAS berdasarkan PP No.37 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Jo Perda Provinsi Jawa Barat No.20 tahun 2014 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan bagaimana implementasi dari kedua peraturan tersebut di DAS Cimanuk Kabupaten Garut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif melalui studi pustaka terhadap data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta wawancara sebagai pendukung data sekunder. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengelolaan DAS berdasarkan bahan hukum kedua instrumen hukum tersebut di atasndilakukan melalui beberapa kegiatan yaitu Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi, serta Pembinaan dan Pengawasan. Namun ketentuan tersebut dalam mengelola DAS di Kabupaten Garut belum dapat diimplementasikan secara optimal. Destruction of Cimanuk Watershed in Garut partly due to suboptimal management of stakeholders so that we increasingly critical Cimanuk watershed conditions and the occurrence of some time ago caused flash floods in the area of Garut. One cause of the critical watershed Cimanuk is the amount of forest land in a watershed Cimanuk converted to land residence. The Government has issued Government Regulation 37 Year 2012 on Watershed Management is further elaborated by the West Java Provincial Regulation No.20 of 2014 on the Management of Watershed, but the condition of watershed damage in the region Garut more massive. Does study examine how watershed management based on PP 37 Year 2012 on Watershed Management Jo West Java Provincial Regulation No.20 of 2014 on the Management of Watershed and how the implementation of the regulations in the watershed Cimanuk Garut. The method used in this research is the normative juridical literature study of secondary data consisting of primary legal materials and secondary legal materials and interviews as supporting secondary data. The analytical method used in this research is qualitative juridical. The study concluded that watershed management based on legal materials, both a legal instrument in atasndilakukan through several activities, namely Planning, Implementation, Monitoring and Evaluation, and Development and Supervision. However, these provisions in managing the watershed in Garut district can not be implemented optimally.
Rusaknya Daerah Aliran Sungai Cimanuk di Kabupaten Garut antaralain disebabkan oleh pengelolaan yang tidak optimal dari para pemangku kepentingan sehingga kondisi DAS Cimanuk semakin kritis dan terjadinya beberapa waktu lalu menyebabkan banjir bandang di wilayah Garut. Salah satu penyebab kritisnya DAS Cimanuk adalah banyaknya kawasan hutan di sekitar DAS Cimanuk yang beralih fungsi menjadi lahan permukiman warga. Pemerintah telah mengeluarkan PP No.37 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya dijabarkan oleh Perda Provinsi Jawa Barat No.20 tahun 2014 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, namun kondisi kerusakan DAS di wilayah Garut semakin masif. Penelitian ini mengkaji bagaimana pengelolaan DAS berdasarkan PP No.37 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Jo Perda Provinsi Jawa Barat No.20 tahun 2014 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan bagaimana implementasi dari kedua peraturan tersebut di DAS Cimanuk Kabupaten Garut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif melalui studi pustaka terhadap data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta wawancara sebagai pendukung data sekunder. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengelolaan DAS berdasarkan bahan hukum kedua instrumen hukum tersebut di atasndilakukan melalui beberapa kegiatan yaitu Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi, serta Pembinaan dan Pengawasan. Namun ketentuan tersebut dalam mengelola DAS di Kabupaten Garut belum dapat diimplementasikan secara optimal.