Description:
Abstrak. Sampah selama ini kurang mendapat perhatian serius dan hanya dianggap ”hal kecil” bagi pemerintah daerah dan masyarakat pada umumnya. Berbagai masalah terjadi pada keberadaan dan ketersediaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di beberapa kota di Indonesia. Permasalahan muncul sebagai akibat dari ketersediaan lahan yang terbatas dan kondisi fisik serta lingkungan yang tidak memenuhi kriteria Standar Nasional Indonesia tentang pemilihan lokasi TPA, belum lagi dengan adanya perkembangan penduduk maka, sudah tentu akan berdampak pada berkurangnya ketersediaan lahan. Berdasarkan RTRW Kabupaten Garut 2011-2031 ada 4 TPA yang di rencanakan untuk memenuhi kegiatan persampahan Kabupaten Garut. Tiga diantaranya telah beroprasi yaitu TPA regional legok nagka, TPA Malangbong, serta TPA rencana di Kabupaten Cikajang dan Pakejeng dan TPA Pasirbajing di Kecamatan Banyuresmi sebagai TPA utama dalam melayani kegiatan persampahan. Akibat dari persoalan yang dihadapi yaitu ketersediaan lahan yang semakin menipis seiring dengan perkembangan wilayah serta peruntukan lokasi yang perlu dikaji maka muncul kekhawatiran mengenai kondisi status TPA Pasir Bajing apakah TPA ini layak untuk digunakan seiring dengan perkembangan wilyahnya? Metoda yang dilakukan adalah dengan pendekatan teknis, pendekatan kualitatif, dan pendekatan kuantitatif. Dari data yang dihimpun dilakukan perhitungan proyeksi timbulan sampah, serta kebutuhan luas lahan untuk menampung kegiatan persampahan. Dari analisis ini akan diketahui kebutuhan jumlah timbulan sampah serta luas lahan yang diperlukan untuk memenuhi kegiatan persampahan. Selanjutnya akan didapatkan status kelayakan berdasarkan daya tampung serta kelayakan lokasi hingga rekomendasi kebutuhan TPA. Berdasarkan hasil analisis tersebut didapatkan hasil bahwa TPA Pasirbajing sudah tidak layak dioperasikan sebagai TPA dikarenakan TPA tersebut sudah melebihi daya tampung dan daya dukung TPA. Berdasarkan hal tersebut bahwa perlu adanya pengganti TPA Pasirbajing agar dapat menampung sampang di Kabupaten Garut. Potensi serta arahan rekomendasi lokasi TPA pengganti TPA Pasir Bajing setelah di cocokan dengan peta rencana pola ruang berada di Kecamatan Pakenjeng (sesuai RTRW) untuk pelayanan Garut Selatan dan di Kecamatan Sukaresmi, Kecamatan Pasiwangi, Kecamatan Leles, Kecamatan Leuwigoong, Kecamatan Balubur Limbangan, dan Kecamatan Banyuresmi untuk daerah pelayan Garut Utara (bila mana isu pemekaran benar akan terjadi).