Description:
Kawasan Reok merupakan penggabungan antara Kecamatan Reok dan Kecamatan Reok Barat, sebelum adanya pemekaran pada tahun 2013 Kawasan ini merupakan satu Kecamatan dan pada saat Kawasan ini masih dalam satu kecamatan ditetapkan beberapa kebijakan yang berdasarkan pada Perda RTRW Kabupaten Manggarai tahun 2012-2032 salah satunya kebijakan Kawasan Reok sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL). Salah satu potensi di Kawasan Reok yaitu Pelabuhan Reo-Kedindi, PKL Reok termasuk kedalam kawasan perkotaan kecil karena kawasan ini hanya memiliki jumlah penduduk sebesar 35.078 jiwa pada tahun 2013. Namun, kondisi eksisting Kawasan Reok dilihat dari segi sarana dan prasarana pendukung masih cenderung minim. Untuk mengetahui kelayakan dari Kawasan Reok sebagai PKL maka dilakukan analisis perbandingan Kawasan Reok dengan kriteria penentu kawasan PKL (Perkotaan) dan melakukan pembobotan dengan rumus Sturges serta melakukan kajian interaksi sistem terhadap pusat-pusat kegiatan yang berada disekitar kawasan secara deskriptif. Dari hasil analisis secara umum dapat disimpulkan bahwa Kawasan Reok cukup layak menjadi PKL tetapi perlu adanya arahan dalam meningkatkan status menjadi layak atau sangat layak salah satunya arahan yang berasal dari indikasi program RTRW.