Description:
Abstract. Pandeglang Regency as the largest Regency in Banten Province, has been planned and expanded from 2004. The division of Pandeglang Regency into Caringin Regency in 2007 was rejected by the Ministry of Home Affairs based on the results of a study by the University of Indonesia's Independent Faculty of Law. In 2012 the application for pemekaran was carried out again, but in 2013 it was rejected due to a moratorium on the territory. In 2019 the moratorium will be revoked. The author is interested in evaluating the feasibility of Caringin Regency as a new Regency, if the value is better than 2007 and 2013 or not, besides that the author also wants to propose which sub-districts are eligible to be the growth centers of Caringin Regency. This division is motivated by 1) the disparity factor in the northern and southern parts of Pandeglang Regency. 2) Historical factors, where Caringin District was once a "Regentschap Tjiringin" during the Dutch East Indies, 3) Factors of economic potential owned by caringin (tourism, agriculture, animal husbandry, and home industry). Evaluation of the establishment and determination of the growth center of Caringin Regency as a new District in Banten Province uses PP No. 78 of 2007 and theoretical studies and scoring methods are used for the analysis, including in determining the growth center. Evaluation results indicate that Caringin Regency is eligible to become a new district with a total score of 404 (very feasible) up from the results of the 2007 assessment to 344 and the 2013 assessment with a score of 399. The results of the Pandeglang District assessment as an independent district after releasing Caringin District with a score of 425 were assessed able to. Subdistrict which is considered the most appropriate to be the center of growth is Labuan Subdistrict. This feasibility is seen from gravity analysis, accessibility, rank size, scalogram, density of occupation, land built, and weighting of the economy.Keywords: Evaluation; Appropriateness; Center for Growth; Caringin; New District Abstrak. Kabupaten Pandeglang sebagai Kabupaten terbesar di Provinsi Banten, telah direncanakan dan dimekarkan dari tahun 2004. Pemekaran Kabupaten Pandeglang menjadi Kabupaten Caringin ditahun 2007 ditolak oleh Depdagri berdasarkan hasil kajian Tim Independen Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Tahun 2012 pengajuan pemekaran dilakukan kembali, namun di tahun 2013 ditolak karena adanya moratorium wilayah. Tahun 2019 moratorium Akan dicabut. Penulis tertarik untuk mengevaluasi kelayakan Kabupaten Caringin sebagai Kabupaten baru, apabila nilainya lebih baik dari tahun 2007 dan 2013 atau tidak, selain itu penulis juga ingin mengajukan kecamatan mana yang layak dijadikan pusat pertumbuhan Kabupaten Caringin. Pemekaran ini di latarbelakangi oleh 1) faktor disparitas wilayah bagian utara dan bagian selatan di Kabupaten Pandeglang. 2) Faktor sejarah, dimana Kabupaten Caringin pernah menjadi “Regentschap Tjiringin” pada masa Hindia Belanda, 3) Faktor potensi ekonomi yang dimiliki caringin ( pariwisata, pertanian , peternakan, dan home industri). Evaluasi pembentukan dan penentuan pusat pertumbuhan Kabupaten Caringin sebagai Kabupaten baru di Provinsi Banten menggunakan PP No 78 tahun 2007 dan kajian teoritis dan metode skoring digunakan untuk analisisnya, termasuk dalam penentuan pusat pertumbuhan. Hasil evaluasi menunjuk Kabupaten Caringin layak untuk menjadi kabupaten baru dengan total skor 404 (sangat layak) naik dari hasil penilaian tahun 2007 yang menjadi 344 dan penilaian tahun 2013 dengan skor 399. Hasil penilaian Kabupaten Pandeglang sebagai kabupaten mandiri setelah melepas Kabupaten Caringin dengan skor 425 dinilai mampu. Kecamatan yang dinilai paling tepat untuk dijadikan pusat pertumbuhan adalah Kecamatan Labuan. Kelayakan ini dilihat dari analisis gravitasi, aksesbilitas, rank size, skalogram, kepadatan pendudukan, lahan terbangun, dan pembobotan perekonomian.Kata Kunci : Evaluasi; Kelayakan; Pusat Pertumbuhan; Caringin; Kabupaten Baru