Description:
PT Madhani Talatah Nusantara di Desa Rantau Nangka, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan merupakan suatu perusahaan kontrator yang bergerak di bidang pertambangan batubara untuk site Pulau Kalimantan. Pada hakikatnya kegiatan penambangan dapat merubah bentuk muka bumi. Untuk itu, setiap perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan wajib memperbaiki atau mengalih fungsikan lahan bekas tambang sesuai dengan peruntukannya dengan cara reklamasi. Kegiatan reklamasi di PT Madhani Talatah Nusantara telah berjalan seiring kemajuan kegiatan penambangan. Untuk mengetahui seberapa jauh keberhasilan reklamasi di PT Madhani Talatah Nusantara, maka dilakukan pengkajian keberhasilan reklamasi sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 07 tahun 2014 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang dan Peraturan Menteri Kehutanan nomor P 60 tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Keberhasilan Reklamasi untuk menciptakan kegiatan reklamasi yang berkelanjutan. Metode penanaman PT Madhani Talatah Nusantara dengan jarak 4 x 4 meter, jumlah tanaman 625 pohon per hektar. Hasil penilaian keberhasilan reklamasi dinyatakan baik atau hasil reklamasi dapat diterima yaitu sebesar 76,07 persen. Kriteria ketidakberhasilan reklamasi yaitu pada penutupan tajuk dan pengendalian erosi dan sedimentasi.