Description:
Abstrak. Setiap lembaga keuangan bank ataupun non bank dalam menjalankan kegiatan usahanya akan melakukan suatu transaksi keuangan. Transaksi keuangan sangat diperlukan dalam bank syariah untuk mengungkapan laporan atau informasi kepada pihak yang memerlukan baik dari pihak bank maupun nasabah, oleh karena itu pengelolaan transaksi keuangan pada bank syariah harus sesuai dan berpedoman kepada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini mengenai penerapan PSAK No. 101 terhadap pengelolaan transaksi keuangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode survei dengan teknik analisis data menggunakan metode kuantitatif. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan diperoleh hasil penerapan PSAK No. 101 terhadap pengelolaan transaksi keuangan pada bank syariah di kota Bandung sudah sangat baik dan Penerapan PSAK No. 101 memberikan pengaruh sebesar 71,4% terhadap pengelolaan transaksi keuangan. Sedangkan sisanya sebesar 28,6% merupakan pengaruh faktor lain diluar penerapan PSAK No. 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah. Kata kunci: bank syariah, transaksi keuangan, PSAK No. 101