Description:
Di Indonesia, Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat keduanya telah mendapatkan payung perlindungan dari Pemerintah dalam bentuk dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelola Zakat. Berdasarkan data dari BAZNAS fenomena yang terjadi saat ini adalah Potensi penerimaan dana Zakat yang ada tidak sesuai dengan realisasi dana Zakat yang diterima oleh Badan Amil Zakat. Berdasarkan data BAZNAS pada tahun 2013 potensi zakat di Indonesia sebesar RP. 300 triliyun sedangkan potensi zakat di Indonesia baru diserap dan dikelola oleh lembaga amil zakat sebesar Rp. 2,5 triliyun atau kurang lebih sekitar 1%. Objek pada penelitian studi kasus ini adalah Akuntabilitas dan Transparansi Laporan Keuangan terhadap Retensi Muzakki Rumah Yatim cabang Antapani, dimana yang menjadi responden dalam penelitian ini adalah Muzakki yang menyalurkan dana zakatnya kepada LAZ Rumah Yatim cabang Antapani saja. Metode yang digunakan oleh peneliti adalah metode Deskriptif dan verifikatif, penelitian ini dilakukan dengan teknik pengumpulan data kuesioner dengan jumlah responden 30, metode pengolahan data dalam studi kasus ini adalah menggunakan Koefisien Korelasi Pearson. Berdasarkan hasil penelitian dari Studi Kasus ini maka dapat ditarik kesimpulan, bahwa Akuntabilitas dan Transparansi Laporan Keuangan LAZ Rumah Yatim ini sudah cukup, dan kaitan hubungan antara Akuntabilitas dan Transparansi dengan Retensi Muzakki adalah memiliki hubungan yang erat dan positif.