Description:
Abstract. This research aims to determine whether there is a significant difference between ROA and TPF on before and after Tax Amnesty. The subjects of this research are banks that are chosen as the gateway in tax amnesty. This research uses the purposive sampling method with two criteria and samples that are applied to 10 banks, with 9 months observation period prior to tax amnesty and another 9 months during its run. The data type used in this research is the secondary data in combination with the corresponding banks’ financial statements. In addition, this research makes use of comparative analysis technique. The results obtained from this research state that there are significant differences between ROA and TPF on before and after Tax Amnesty. This results can be proved by the by the increase of 53.71% for Return On Assets before and after the tax amnesty program, and 48.78% for Third Party Funds.Keywords: Return On Assets, Tax Amnesty , Third-party Fund Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat perbandingan terhadap Return On Assets (ROA) dan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada sebelum dan sesudah Tax Amnesty. Populasi dalam penelitian ini adalah bank – bank yang terpilih sebagai bank penampung dana dalam tax amnesty. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan purposive sample dengan 2 kriteria dan sampel yang digunakan sebanyak 10 bank, periode pengamatan yang dilakukan yaitu 9 bulan sebelum tax amnesty berjalan, dan 9 bulan saat tax amnesty berlangsung. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan menggunakan laporan keuangan bulanan bank yang bersangkutan. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis komparatif. Hasil pengujian dari penelitian ini adalah terdapat perubahan terhadap Return On Assets dan Dana Pihak Ketiga sebelum dan saat adanya tax amnesty. Hal ini dibuktikan dengan adanya kenaikan sebesar 53.71% untuk Return On Assets sebelum dan setelah diberlakukan program tax amnesty, dan 48.78% Untuk Dana Pihak Ketiga.Kata Kunci: Dana Pihak Ketiga, Return On Assets, Tax Amnesty