dc.contributor.author |
Juarsa, Eka |
|
dc.date.accessioned |
2020-03-13T02:02:00Z |
|
dc.date.available |
2020-03-13T02:02:00Z |
|
dc.date.issued |
2019-01-01 |
|
dc.identifier.uri |
https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/index |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/26603 |
|
dc.description.abstract |
Penulisan jurnal ini dilatarbelakangi dari aspek kebijakan hukum pidana fenomena
penggunaan pidana perampasan kemerdekaan (penjara) yang terkesan "boros", sudah barang tentu sangat bertentangan dengan kecenderungan yang sedang melanda dunia intemasional dewasa ini, yaitu untuk sejauh mungkin menghindari penjatuhan pidana penjara dengan menerapkan kebijakan selektif dan limitatif. Dengan demikian wajar apabila pidana denda menjadi pusat perhatian, baik itu digunakan sebagai pengganti pidana penjara pendek dan juga sebagai pidana yang berdiri sendiri (independent sanction), karena selain merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang bersifat non-custodial, juga dianggap tidak menimbulkan stigmatisasi dan prisonisasi serta secara ekonomis Negara mendapat masukan berupa uang atau setidak-tidaknya menghemat biaya sosial dibandingkan dengan jenis pidana penjara.
Maka muncul pertanyaan dalam identifikasi permasalahan tentang bagaimana kebijakan sistem pidana denda di dalam KUHP? Hasil penelitian menerangkan penetapan ancaman pidana denda dirumuskan dengan menganut Sistem Altematif dan Sistem Tunggal. Konsekuensi logis dari kebijakan ini, maka pengoperasionalan pidana denda hanya dapat difungsikan sebagai jenis sanksi yang berdiri sendiri (independent sanction) saja tanpa dimungkinkan untuk mengoperasionalkan secara kumulatif dengan jenis pidana pokok lain. Penetapan ancaman jumIah/ukuran pidana denda dirumuskan dengan menganut Sistem Minimum Umum dan Maksimum Khusus. |
en_US |
dc.publisher |
Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari, Banjarmasin, Indonesia |
en_US |
dc.subject |
policies, criminal penalties, sanctions |
en_US |
dc.title |
Analisis Kebijakan Perumusan Sanksi Pidana Denda dalam KUHP |
en_US |
dc.type |
Article |
en_US |