Universitas Islam Bandung Repository

Tanggung Jawab Operator Pesawat Udara Militer atas Jatuhnya Bom di Wilayah Perkebunan Milik Warga Menurut Hukum Udara Indonesia

Show simple item record

dc.contributor Fakultas Hukum
dc.creator Hanifaturrizqi, Yasmin Fara
dc.creator Sunendar, Iman
dc.date 2020-01-10
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/19194
dc.identifier 10.29313/.v6i1.19194
dc.description Abstract. Aviation is an activity that has a considerable risk. One of the risks of aviation is an accident. Accidents on flights can cause harm to both transport service users and third parties on the surface of the earth. The responsibility for the loss is borne by the carrier. In Indonesian air law, every person or corporation that operates an aircraft is responsible for losses suffered by third parties on the surface of the earth caused by aircraft operations, aircraft accidents, or the fall of other objects from the aircraft being operated. The purpose of this study is to find out how to regulate the responsibilities of military aircraft operators regarding losses suffered by third parties on the surface of the earth according to Indonesian air law and how to implement the responsibilities of military aircraft operators regarding losses suffered by third parties on the surface of the earth according to air law Indonesia. Then a question arises whether Indonesian air law also regulates the loss of third parties on the surface of the earth due to military airplane flight activities. The research method used in the writing of this thesis is normative legal research that refers to legal norms contained in legislation, relating to flight management and liability due to losses suffered by third parties on the surface of the earth. From this research it can be concluded that Indonesian air law does not regulate liability for losses suffered by third parties on the surface of the earth as a result of military aircraft operations and compensation for losses suffered by third parties on the surface of the earth basically refers to the Regulations Minister of Transportation Number 77 of 2011 concerning Responsibilities of Air Transport CarriersKeywords: Indonesian Air Law, Responsibility, Third Party on the Surface of the Earth, Military AircraftAbstrak. Penerbangan merupakan kegiatan yang memiliki resiko yang cukup besar. Salah satu resiko dari penerbangan adalah kecelakaan. Kecelakaan pada penerbangan dapat menimbulkan kerugikan baik pada pengguna jasa pengangkutan maupun pihak ketiga di permukaan bumi. Dalam hukum udara Indonesia, setiap orang atau korporasi yang mengoperasikan pesawat udara bertanggung jawab pada kerugian yang diderita pihak ketiga di permukaan bumi yang diakibatkan oleh pengoperasian pesawat udara, kecelakaan pesawat udara, atau jatuhnya benda-benda lain dari pesawat udara yang dioperasikan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan terhadap tanggung jawab operator pesawat udara militer mengenai kerugian yang diderita pihak ketiga di permukaan bumi menurut hukum udara Indonesia dan bagaimanakah implementasi tanggung jawab operator pesawat udara militer mengenai kerugian yang diderita pihak ketiga di permukaan bumi menurut hukum udara Indonesia. Lalu muncul suatu persoalan apakah hukum udara Indonesia juga mengatur mengenai kerugian pihak ketiga di permukaan bumi akibat dari kegiatan penerbangan pesawat udara militer. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan pengaturan penerbangan dan tanggung jawab akibat kerugian yang diderita pihak ketiga di permukaan bumi. Dari penilitian ini dapat disimpulkan bahwa hukum udara indonesia tidak mengatur mengenai tanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga di permukaan bumi sebagai akibat dari kegiatan pengoperasian pesawat udara militer dan pemberian kompensasi terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga di permukaan bumi pada dasarnya mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan UdaraKata Kunci: Hukum Udara Indonesia, Tanggung Jawab, Pihak Ketiga di Permukaan Bumi, Pesawat Udara Militer
dc.format application/pdf
dc.language eng
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/19194/pdf
dc.rights Copyright (c) 2020 Prosiding Ilmu Hukum
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 6, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2020); 47-50
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 6, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2020); 47-50
dc.source 2460-643X
dc.source 10.29313/.v6i1
dc.subject Ilmu Hukum
dc.subject Hukum Udara Indonesia, Tanggung Jawab, Pihak Ketiga di Permukaan Bumi, Pesawat Udara Militer
dc.title Tanggung Jawab Operator Pesawat Udara Militer atas Jatuhnya Bom di Wilayah Perkebunan Milik Warga Menurut Hukum Udara Indonesia
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

  • Sp - Ilmu Hukum [914]
    Koleksi skripsi ringkas dalam format artikel Fakultas Hukum

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account