Description:
Abstract. As one of the countries with the largest number of Muslims in the world, Indonesia has a zakat potential of 200 trillion rupiah. In the city of Bandung the potential for zakat is estimated at 2 trillion rupiah. However, the fact is the achievement of zakat is not that big. To increase awareness and motivate people to pay zakat, the Bandung City Government together with the Zakat Organization Forum launched the Ayo Pay Zakat Movement.The event was held at the Great Mosque of West Java Province, Sunday (05/29/2016). The launch of this movement was marked by giving Muzakki Card to Bandung Mayor M. Ridwan Kamil and Bandung Deputy Mayor Oded M. Danial, and Mustahik Card to one of Bandung residents. News about zakat in the city of Bandung attracted the attention of the author because of the provisions contained in Act Number 23 of 2011 concerning Management of Zakat Article 25 which states that zakat must be distributed to mustahik in accordance with Islamic law.Keywords: Zakat Management, Bandung City Government, Amil Zakat Agency Abstrak. Sebagai salah satu negara dengan jumlah umat muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi zakat sebesar 200 triliun rupiah. Di Kota Bandung potensi zakat diperkirakan mencapai 2 triliun rupiah. Akan tetapi, faktanya pencapaian zakat tidak sebesar itu. Untuk meningkatkan kesadaran dan memotivasi masyarakat untuk membayar zakat, Pemerintah Kota Bandung bersama Forum Organisasi Zakat meluncurkan Gerakan Ayo Bayar Zakat. Acara tersebut dilaksanakan di Masjid Agung Provinsi Jawa Barat, Minggu (29/05/2016). Peluncuran gerakan ini ditandai dengan pemberian Kartu Muzakki kepada Wali Kota Bandung M. Ridwan Kamil dan Wakil Wali Kota Bandung Oded M. Danial, serta Kartu Mustahik kepada salah satu warga Kota Bandung. Berita mengenai zakat di kota bandung menarik perhatian penulis karena ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Pasal 25 yang menyebutkan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam.Kata Kunci : Pengelolaan Zakat, Pemerintah Kota Bandung, Badan Amil Zakat