Description:
Abstract. Salon and Spa is a business that is engaged in the field of service to care for oneself one of them in Haura 2 Cipanas. But it's still rare for a salon and spa to be labeled Islam. Therefore, many salons and spas have been esetablished that are labeled Islam intended for muslim women. Then the DSN-MUI issued regulations relating to the implementation of Muslim women’s salons and spas in accordance with sharia principles. The formulation of the problem of this research is, how are the provisions of the salon and spa according to the Fatwa DSN-MUI, how to implementation of the use of halal salon and spa Muslim products in Haura 2 Cipanas, how is the implementation of the fatwa on the organization of Muslim salons and spas in Haura 2 Cipanas in terms of Fatwa DSN-MUI No:108/DSN-MUI/X/2016. The purpose of this research is to answer the problem formulation. The research method is descriptive qualitative method, the source of the research is primary data from interviews with Haura 2 Cipanas eployees and secondary data from related books or journals. Data collection techniques are interviews and literature studies.The result of this study indicate that the provisions of muslim women’s Salond and spas according to the Fatwa DSN-MUI are to use halal and unclean materials, avoid pornography, maintained the honor of tourists, male therapists may only threat male, and female therapists may only treat women, and available facilities that make it easy to worship. Fatwa DSN-MUI has not been implemented well in the implementation of muslim women’s salon and spas in Haura 2 Cipanas related to the use of halal product, and some treatments whose legal status is not et fully halal.Keywords: Fatwa DSN-MUI, Salon and Spa, MuslimahAbstrak. Salon dan Spa merupakan bisnis yang bergerak di bidang jasa untuk merawat diri salah satunya di Haura 2 Cipanas. Namun masih jarang Salon dan Spa yang berlabelkan Islam. Karena itu, mulai banyak didirikan Salon dan Spa yang berlabelkan Islam yang ditujukan untuk muslimah. Maka DSN-MUI mengeluarkan aturan terkait mengenai pelaksanaan Salon dan Spa Muslimah sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Rumusan masalah penelitian ini adalah, bagaimana ketentuan Salon dan Spa menurut Fatwa DSN-MUI, bagaimana pelaksanaan penggunaan produk Halal Salon dan Spa Muslimah di Haura 2 Cipanas, bagaimana Implementasi Fatwa terhadap penyelenggaraan Salon dan Spa Muslimah di Haura 2 Cipanas ditinjau dari Fatwa DSN-MUI Nomor:108/DSN-MUI/X/2016. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab rumusan masalah. Metode penelitiannya adalah metode kualitatif deskriptif dengan sumber penelitiannya data primer hasil wawancara dengan karyawati Haura 2 Cipanas dan data sekunder dari buku atau jurnal terkait. Teknik pengumpulan datanya adalah wawancara dan studi literatur. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa ketentuan Salon dan Spa Muslimah menurut Fatwa DSN-MUI adalah Menggunakan bahan yang halal dan tidak najis, terhindar dari Pornoaksi dan Pornografi, terjaganya Kehormatan Wisatawan, terapis laki-laki hanya boleh melakukan perawatan kepada laki-laki, dan terapis wanita hanya boleh perawatan kepada wanita, dan tersedia sarana yang memudahkan untuk melakukan ibadah. Fatwa DSN-MUI belum terimplementasi dengan baik dalam pelaksanaan Salon dan Spa Muslimah di Haura 2 Cipanas terkait penggunaan produk halal, dan beberapa perawatan yang status hukumnya belum sepenuhnya halal.Kata kunci: Fatwa DSN-MUI, Salon dan Spa, Muslimah