Description:
Abstract. Bank Syariah Mandiri (BSM) is a Sharia financial institution that helps people carry out economic activities with Islamic law. The implementation of sharia gold pawning at BSM is suspected to have inconsistencies with the provisions of the DSN-MUI Fatwa No. 25 / DSN-MUI / III / 2002 concerning Rahn. This study aims to determine the determination of the rental fee, as well as the Fatwa review on the implementation of gold pawning at BSM KCP Buah Batu Bandung. This research uses qualitative research methods that are descriptive analysis. The results of the study indicate that, Sharia Gold Pawn at BSM KCP Buah Batu in the rental fee (ujrah) marhun has two provisions, namely maintenance costs (ujrah) based on gold caratage and provisions for rental fees (ujrah) based on loan size. The implementation of determiningrental fees (ujrah) marhun at BSM has not fully referred to the DSN Fatwa Number 25 / DSN-MUI / III / 2002 concerning Rahn which is stated in the fourth point, namely that the amount of storage and maintenance costs for marhun cannot be determined based on the loan amount.Keywords: Fatwa of The National Sharia, Rahn, Storage costs Abstrak. Bank Syariah Mandiri (BSM) merupakan lembaga keuangan Syariah yang membantu masyarakat dalam melaksanakan kegiatan ekonomi dengan syariat Islam. Pelaksanaan gadai emas syariah di BSM diduga terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penentuan biaya sewa, serta tinjauan Fatwa terhadap pelaksanaan gadai emas di BSM KCP Buah Batu Bandung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa, Gadai Emas Syariah di BSM KCP Buah Batu dalam biaya sewa (ujrah) marhun memiliki dua ketentuan yaitu biaya pemeliharaan (ujrah) berdasarkan karatase emas dan ketentuan biaya sewa (ujrah) berdasarkan besar pinjaman. Pelaksanaan penetapan biaya sewa (ujrah) marhun di BSM belum sepenuhnya merujuk kepada Fatwa DSN Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn yang disebutkan pada point keempat yaitu besar biaya penyimpanan dan pemeliharaan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.Kata Kunci: Fatwa Dewan Syariah Nasional, Rahn, Biaya Penyimpanan dan Pemeliharaan