Description:
Abstract. In Indonesia Grab launched the GrabWheels service, an electric scooter vehicle rental service (e-Scooter) which is a type of autopedic to expand the types of vehicles that can be used by the public. Until now there are no regulations that specifically regulate electric scooters or GrabWheels so that they cannot provide legal certainty for GrabWheels users or the public. This is quite worrying because the potential for accidents involving electric scooter users is quite large in accordance with experience in other countries. Problems from GrabWheels users regarding security and safety in Jakarta Two GrabWheels tenants or electric scooters were killed by a car in the Senayan area while four others were injured. This thesis research method uses descriptive analytical research specifications with normative juridical approach namely, describing and systematically describing the problem, based on applicable laws, and followed by library research and field research, data collection techniques using document studies and field studies, data It has been obtained that the qualitative juridical analysis reveals the reality that is based on the research results obtained in the form of an explanation of the problem discussed. The conclusion that the author gets is the first legal protection for consumers who use electric scooter transportation (GrabWheels) regulated in Article 4 of the UUPK as well as Article 9 of the Republic of Indonesia Law No. 22/2009 concerning Traffic and Road Transportation concerning traffic procedures for public motorized vehicle drivers which states that the implementation of traffic and road transportation facilities and infrastructure as referred to in Article 7 paragraph (2) letter (b) Article 141 of the Republic of Indonesia Law No. 22/2009 concerning Traffic and Transportation Roads for the protection of hit and run victims are regulated in Article 231 of Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation, Article 19 paragraph (1) of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. Article 19 paragraph (2) of Law No.8 of 1999 concerning Consumer Protection Article 235 of Law Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transportation also describes the obligations and responsibilities of drivers Article 26 of Law No.8 of 1999 concerning Consumer Protection.Keywords: Legal Protection, Consumers, Electric Scooters.Abstrak. Di Indonesia Grab meluncurkan layanan GrabWheels, layanan sewa kendaraan skuter elektrik (e-Scooter) ini sejenis otoped untuk memperluas jenis kendaraan yang dapat digunakan masyarakat. Hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur secara khusus mengenai skuter listrik atau GrabWheels sehingga tidak dapat memberikan kepastian hukum bagi pengguna GrabWheels maupun masyarakat. Hal ini cukup mengkhawatirkan karena potensi terjadinya kecelakaan yang melibatkan pengguna skuter listrik cukup besar sesuai dengan pengalaman di negara-negara lain. Permasalahan dari pengguna GrabWheels mengenai keamanan dan keselamatannya di Jakarta Dua orang penyewa GrabWheels atau skuter listrik tewas ditabrak mobil di kawasan Senayan sedangkan empat orang lainnya mengalami luka-luka. Dari latar belakang di atas dapat di identifikasi Metode penelitian skripsi ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yaitu, menggambarkan dan menguraikan secara sistematis permasalahan, berdasarkan undang-undang yang berlaku, dan dilanjutkan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan studi lapangan, data yang sudah diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif mengungkapkan realita yang ada berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh berupa penjelasan mengenai permasalahan yang dibahas.Kesimpulan yang penulis dapatkan adalah pertama perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna transportasi skuter listrik (GrabWheels) diatur dalam Pasal 4 UUPK serta Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan tentang tata cara berlalu lintas bagi pengemudi kendaraan bermotor umum yang menyatakan bahwa penyelenggaraan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf (b)Pasal 141 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan perlindungan terhadap korban tabrak lari diatur dalam Pasal 231 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen. Pasal 19 ayat (2) UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 235 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga dijelaskan kewajiban dan tanggung jawab pengemudi Pasal 26 UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Skuter Listrik. Pendahuluan