Description:
Abstract. Development not only brings a number of benefits for the continuity of human life and the environment. However, at the same time it can also pose a number of threats to the survival of mankind and the environment. The development of the textile industry in the Rancaekek area has resulted in environmental pollution, one of which was carried out by PT Kahatex in the form of liquid waste arising in the production process being discharged into the Cikijing River without propermanagement processes, causing pollution. This study aims to determine and analyze the effectiveness of the principles of sustainable development on environmental pollution by PT Kahatex in the Cikijing River, Rancaekek District, Bandung Regency and the factors that hinder the implementation of the principle of sustainable development against environmental pollution by PT Kahatex in the Cikijing River, Rancaekek District, Bandung Regency. The research method used is normative legal research, data collection techniques used through library research using secondary data sources.Abstrak. Pembangunan tidak hanya mendatangkan sejumlah manfaat bagi kelangsungan kehidupan manusia dan lingkungan hidup. Namun, dalam waktu yang bersamaan juga dapat mendatangkan sejumlah ancaman bagi kelangsungan hidup umat manusia dan lingkungan hidup. Pembangunan industri tekstil di wilayah Rancaekek telah menghasilkan pencemaran lingkungan hidup salah satunya dilakukan PT Kahatex berupa limbah cair yang timbul dalam proses produksi dibuang ke Sungai Cikijing tanpa dilakukannya proses pengelolaan yang baik, sehingga menimbulkan pencemaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis keefektivitasan prinsip pembangunan berkelanjutan terhadap pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Kahatex di Sungai Cikijing Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung dan faktor-faktor yang menghambat diterapkannya prinsip pembangunan berkelanjutan terhadap pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Kahatex di Sungai Cikijing Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan dengan menggunakan sumber data sekunder.