Description:
Abstract. In a bankruptcy, the curator is the curator who carries out the management and settlement of the bankruptcy. In the bankruptcy case of PT. Panghegar Kana Legacy, a curator with his duties and authority, proposes to carry out a going concern in order to increase the value of bankruptcy assets. This study aims to identify and analyze the curator's authority in running a bankrupt debtor's business (going concern) and the legal consequences of the curator's actions in going concern (case study of PT. Panghegar Kana Legacy). The research method used is normative legal research using descriptive analysis research specifications, the data analysis method used is qualitative analysis. The results of this research are whether the curator's authority is implemented or not as stated in the Bankruptcy and PKPU Law, where the curator has exclusive authority and the curator who carries out his duties certainly has personal responsibility in accordance with the regulations in the Bankruptcy and PKPU Law, then the curator must be careful. careful if there is an error or negligence in carrying out and carrying out their duties and authority.Abstrak. Dalam kepailitan yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit adalah kurator. Dalam perkara kepailitan PT. Panghegar Kana Legacy kurator dengan tugas dan kewenangannya mengusulkan untuk melaksanakan going concern guna meningkatkan nilai harta pailit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan kurator dalam menjalankan usaha (going concern) debitor pailit dan konsekuensi hukumnya dari tindakan kurator dalam going concern (studi kasus PT. Panghegar Kana Legacy). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, metode analisis data yang digunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini yang diperoleh yaitu terlaksananya atau tidak kewenangan kurator yang sebagaimana tercantum dalam UU Kepailitan dan PKPU, dimana kurator memiliki kewenangan secara eksklusif serta Kurator yang menjalankan tugasnya tentu memiiki tanggung jawab pribadi sesuai dengan peraturan dalam UU Kepailitan dan PKPU, maka kurator harus berhati-hati jika terjadi kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan dan melaksanakan tugas serta kewenangannya.