Universitas Islam Bandung Repository

Tanggung Jawab Kreditur Atas Penyebaran Data Nasabah dalam Pinjaman Online (Fintech) Ditinjau Dari Buku III KUHPerdata Dihubungkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Show simple item record

dc.contributor
dc.creator Perdana, Rama Putra
dc.creator Suminar, Sri Ratna
dc.date 2021-01-17
dc.date.accessioned 2021-03-15T03:33:56Z
dc.date.available 2021-03-15T03:33:56Z
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/24952
dc.identifier 10.29313/.v7i1.24952
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/28357
dc.description Abstract. In online loan application services, many people have complained about problems regarding the dissemination of personal data carried out by third parties from online loan providers without permission from the owner. The purpose of this study is to find out the legal responsibility of creditors for the distribution of customer data carried out by third parties from creditors, reviewed from book III of the Civil Code and linked to Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions. This study uses a normative juridical research method. The results of this study, that based on the terms of the validity of the agreement in accordance with Article 1320 of the Civil Code, the credit agreement that occurs in the peer to peer lending fintech company is valid. Creditors must also be responsible for the dissemination of data carried out by third parties from the organizers because they have committed illegal acts in accordance with article 1365 of the Indonesian Criminal Code and violated Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions article 26 paragraph (1). Abstrak. Dalam layanan aplikasi pinjaman online, banyak orang telah mengeluhkan    permasalahan mengenai penyebarluasan data pribadi yang dilakukan oleh pihak ketiga dari penyelenggara pinjaman online tanpa izin dari pemiliknya.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tanggung jawab hukum kreditur atas penyebaran data nasabah yang dilakukan oleh pihak ketiga dari kreditur, ditinjau dari buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil  penelitian ini, bahwa  berdasarkan  syarat  sahnya  perjanjian  sesuai  dengan Pasal  1320  KUHPerdata  perjanjian  kredit  yang  terjadi  dalam  perusahaan fintech P2PL adalah sah. Kreditur juga harus bertanggung jawab atas penyebaran data yang dilakukan oleh pihak ketiga dari pihak penyelenggara karena telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dalam pasal 1365 KUHperdata dan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 26 ayat (1). 
dc.format application/pdf
dc.language eng
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/24952/pdf
dc.rights Copyright (c) 2021 Prosiding Ilmu Hukum
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 7, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2021); 137-141
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 7, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2021); 137-141
dc.source 2460-643X
dc.source 10.29313/.v7i1
dc.subject Ilmu Hukum
dc.subject Fintech P2PL, Fintech Technology, Tanggung Jawab.
dc.title Tanggung Jawab Kreditur Atas Penyebaran Data Nasabah dalam Pinjaman Online (Fintech) Ditinjau Dari Buku III KUHPerdata Dihubungkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

  • Sp - Ilmu Hukum [914]
    Koleksi skripsi ringkas dalam format artikel Fakultas Hukum

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account