Description:
Abstract. Online fraud is very dangerous in the current era of globalization. At some time ago there has been a criminal offense with the mode of buying and selling cars online conducted by Akumobil company which has caused several people to suffer losses. Akumobil is running a business with a Ponzi scheme or enticing consumers at very cheap prices from the market price. Unmitigated, this company held a massive flash sale event by cooperating with several public figures. The price quote for super cheap cars has been done by Akumobil since the beginning of April 2019. This study aims to determine law enforcement against online car sales fraud by PT. I'm Digital Indonesia and online fraud prevention efforts in the city of Bandung. The method in this paper the author uses the normative juridical approach. The case study results explain that the six managers of PT. AkuDigital Indonesia can be charged with article 378 of the Criminal Code Article 28 paragraph (1) of Law No. 19 of 2016 amending Law No.11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. In carrying out countermeasures to prevent online fraud crime, the Police by conducting socialization and coordination between Law Enforcement Agencies.Keywords: crime, online fraud, law enforcement, eradication Abstrak. Tindak pidana penipuan online sangat berbahaya di era globalisasi jaman sekarang. Pada beberapa saat lalu telah terjadi tindak pidana penipuan dengan modus jual beli mobil secara online yang dilakukan oleh perusahaan Akumobil yang telah menyebabkan beberapa orang mengalami kerugian. Akumobil menjalankan bisnis dengan skema ponzi atau mengimingi konsumen dengan harga yang sangat murah dari harga pasaran. Tak tanggung-tanggung, perusahaan ini menggelar acara flash sale besar-besaran dengan menggandeng sejumlah tokoh publik. Penawaran harga mobil super murah itu sudah dilakukan oleh Akumobil sejak awal April 2019. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan penjualan mobil secara online oleh PT. Aku Digital Indonesia dan upaya penanggulangan tindak pidana penipuan online di Kota Bandung. Metode dalam penulisan ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil studi kasus menjelaskan bahwa enam orang pengelola PT AkuDigital Indonesia dapat dijerat dengan pasal 378 KUHP Juncto pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam menjalankan upaya penanggulangan untuk mencegah kejahatan penipuan online, Kepolisian dengan cara melakukan sosialisasi dan koordinasi antar Lembaga Penegak Hukum.Kata Kunci: Tindak pidana , Penipuan Online, Penegakan Hukum, Penanggulangan.