Description:
Abstract. Humans in their lives have basic needs that must be met in order to survive. In an effort to meet diverse needs, it encourages people to work. However, the presence of the corona virus (COVID-19) pandemic has had a huge impact on the labor environment, so that more workers have become victims of layoffs (PHK). The author provides problem identification: the first problem, how to fulfill workers' rights to severance pay that is not given to workers as a result of termination of employment due to the COVID-19 condition in terms of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower. Second, whether the COVID-19 condition can be used as a reason for termination of employment in connection with Law Number 13 of 2003 concerning Manpower. The method used in this research is a normative juridical approach. In the condition that COVID-19 has many impacts on the Company, the Company is allowed to terminate employment. Abstrak, Manusia dalam hidupnya memiliki kebutuhan pokok yang harus dipenuhi untuk tetap bertahan hidup. Dalam rangka usaha memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam mendorong manusia untuk bekerja. Akan tetapi, dengan adanya pandemi virus corona (COVID-19) ini memberikan dampak yang sangat besar terhadap lingkungan ketenagakerjaan, sehingga semakin banyaknya pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Penulis memberikan identifikasi masalah: masalah pertama, bagaimana pemenuhan hak pekerja atas uang pesangon yang tidak diberikan terhadap pekerja sebagai akibat dari adanya pemutusan hubungan kerja karena kondisi COVID-19 ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Yang kedua, apakah kondisi COVID-19 dapat dijadikan sebagai alasan pemutusan hubungan kerja dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Dalam kondisi COVID-19 ini banyak meberikan dampak terhadap Perusahaan, maka Perusahaan diperbolehkan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).