Description:
Abstract. Corruption as a transnational crime because corruption funds are hidden abroad (safe haven) and various assets of corruption crimes placed in the bank financial system, restoring the state's finances to be difficult Indonesia requires cooperation between countries using Law No.1 of 2006 on Legal Aid reciprocal criminal problems. The purpose of this study is to find out the implementation of reciprocal legal aid cooperation in criminal matters according to Law No.1 of 2006 on the return of assets of corruption crimes and to find out the problem of applying for legal aid for criminal problems in the return of assets resulting from corruption. The approach method uses normative juridical. The results concuded that the implementation of MLA on the seizure of assets resulting from corruption in Indonesia based on Law No. 1 of 2006, has the same mechanism as other types of Mutual Assistance. The implementation of MLA has not been maximally obstacles to differences in the legal system with other Countries, the slow ratification of agreements, the principle of bank secrecy, and the existence of central authorities are weaknesses in the implementation of reciprocal assistance. Abstrak. Korupsi sebagai kejahatan yang bersifat transnasional karena dana hasil korupsi disembunyikan diluar negeri (safe haven) dan berbagai aset kejahatan korupsi yang ditempatkan dalam sistem keuangan bank, mengembalikan keuangan Negara menjadi sulit Indonesia memerlukan kerjasama antar Negara menggunakan UU No.1 tahun 2006 tentang Bantuan Hukum timbal balik masalah pidana. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan kerjasama bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana menurut UU No.1 Tahun 2006 terhadap pengembalian aset tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui permasalahan pengajuan permohonan bantuan hukum masalah pidana dalam pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi. Metode pendekatan menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan pelaksanaan MLA mengenai perampasan aset hasil korupsi di Indonesia berdasarkan UU No.1 Tahun 2006, memiliki mekanisme yang sama dengan jenis Bantuan Timbal Balik lainnya. Pelaksanaan MLA belum maksimal memilki hambatan perbedaan sistem hukum dengan Negara lain, lambatnya pengesahan perjanjian, asas kerahasiaan bank, dan keberadaan otoritas pusat menjadi kelemahan pelaksanaan bantuan timbal balik. Kata kunci Perampasan Aset, Bantuan Timbal Balik