Abstract:
Penerapan Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011 dengan metode
pendekatan RGEC (Risk Profile, Good Corporate Governance, Earnings,
Capital) telah menggantikan peraturan yang sebelumnya yaitu Peraturan Bank
Indonesia No.9/1/PBI/2007 dengan metode pendekatan CAELS+M (Capital,
Asset, Earnings, Liquidity, Sensitivity to market risk+Management) tentang
penilaian tingkat kesehatan bank. Pergantian peraturan tersebut tentu akan
berdampak pada kondisi perbankan syariah termasuk BRI Syariah KCP Cijerah
pada khususnya. Hal ini perlu dilakukan karena untuk menilai apakah bank sudah
mampu melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan memenuhi
semua kewajibannya dengan baik, sesuai peraturan perbankan yang berlaku. Dan
untuk kesiapan setiap bank syariah pun berbeda-beda dalam menentukan
aturannya sehingga pada saat ini bank syariah masih dalam tahap menuju ke
Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011. Berdasarkan latar belakang tersebut,
maka rumusan masalah adalah sebagai berikut: Bagaimana penerapan Peraturan
Bank Indonesia No.9/1/PBI/2007 di BRI Syariah KCP Cijerah?, Bagaimana
penerapan Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011 di BRI Syariah KCP
Cijerah?, dan Bagaimana perbandingan antara Peraturan Bank Indonesia
No.9/1/PBI/2007 dengan Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011 yang dapat
diaplikasikan di BRI Syariah KCP Cijerah. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah kualitatif yang bersifat deskriptif, teknik pengumpulan data
yang dilakukan adalah wawancara dan studi kepustakaan. Dalam hal ini penulis
melakukan penelitian mengenai penerapan Peraturan Bank Indonesia
No.9/1/PBI/2007 dan Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011 yang dapat
diaplikasikan di BRI Syariah KCP Cijerah.
Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa kedua
Peraturan Bank Indonesia tersebut memiliki sistem penilaian kesehatan bank yang
tidak jauh berbeda hanya saja terletak pada setiap faktor-faktornya yang berubah,
seperti penilaian management diganti menjadi good corporate governance, untuk
komponen asset quality, liquidity, dan sensitivity to market risk akhirnya
dijadikan satu dalam komponen risk profile, sedangkan capital dan earnings
tampak masih sama. Dan untuk rumus-rumus masih dengan penilaian yang sama.
Oleh karena itu, BRI Syariah KCP Cijerah telah menggunakan Peraturan Bank
Indonesia No.13/1/PBI/2011 sampai sekarang.