Abstract:
Dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 menjelaskan bahwa bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya di
pergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di perjelas lagi dalam
Pasal 2 ayat (1) ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria dimana Negara sebagai organisasi tertinggi diberi
wewenang untuk menyelengarakan peruntukan, penggunaan persediaan tanah
untuk kemakmuran seluruh rakya Indonesia. Hak menguasai dari Negara tersebut
diatas pelaksanaanya dapat dikuasakan pada daerah-daerah swantara(sekarang
daerah provinsi dan/atau kabupaten atau kota) dan masyarakat-masyarakat hukum
adat sekedar dipergunakan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional,
menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah. PT. Kereta Api Indonesia
(Persero) adalah salah satu perusahaan milik Negara yang memiliki Hak
Penguasaan Atas Tanah Negara. Dalam pelaksanaanya, tanah Negara yang
dikuasai PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tersebut dipergunakan untuk sarana
dan prasarana penunjang untuk pengoprasian perkeretaapian di Indonesia. Tujuan
dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan penguasaan tanah
Negara oleh masyarakat menurut UUPA dan untuk mengetahui akibat hukum dari
penguasaan tanah Negara oleh masyarakat di Baleendah.
Metode yang diajukan oleh peneliti adalah dengan menggunakan Metode
Pendekatan Yuridis Normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam
menyusun skripsi ini bersifat Deskriptif Analisis yang didukung dengan analisa
data menggunakan Metode Normatif Kualitatif.
Dari uraian diatas maka peneliti dapat menyimpulkan Pertama, keabsahan hak
dari penggunaan tanah Negara oleh Masyarakat yang terjadi di Baleendah adalah
sah karena pengguasaan dan penggunaan tersebut di dasarkan pada surat
Keputusan Direktur Djendral Kepala Djawatan Kereta Api mengenai sewa
menyewa. Kedua, akibat hukum dari pengguasaan tanah yang dilakukan dengan
perjanjian sewa menyewa adalah dengan berakhirnya Hak Sewa maka tanah
tersebut menjadi tanah Negara yang dikuasai oleh Negara.