dc.description.abstract |
Padatanggal 19 Juni 2007
MahkamahKonstitusimengahpuskanancamanpidanapenjarapadaPasal 76 dan 79
huruf c Undang – UndangNomor 29 Tahun 2004 TentangPraktikKedokteran,
sehinggadalampasaltersebuthanyaterdapatancamanpidanadendasebesarRp.
100.000.000 ( seratusjuta rupiah ),
halitutertuangdalamPutusanMahkamahKonstitusiNomor 4/PUU-V/2007.
PadabulanFebruariTahun 2008
seorangdokterbernamadokterbambangdilaporkanolehpasiennyakePengadilanNege
riMadiunkarenadianggapmelakukanpraktiktanpamemilikisuratizin, di
pengadilanNegeriMadiundokterBambangmendapatkanputusanlepasdanpadatangg
al 14 Oktober 2011 JaksamelakukankasasikeMahkamahAgung,
padaakhirnyatanggal 30 Oktober 2013 melaluiputusanMahkamahAgungnomor
1110K/Pid.Sus/2012,
MahkamahAgungmengabulkankasasidanmenjatuhihukumanpidanapenjara 1,5
TahunkepadadokterBambang yang
dianggapbersalahmelakukanpraktiktanpamemilikisuratizinpraktik di rumahsakit
DKT Madiun.
Metodepenilitian yang
digunakandalammenyusunpenilitianiniadalahmenggunakanpendekatanyuridis
normative yang dilakukandenganpenelaahanterhadapperaturanperundang –
undangan, sertaputusanpengadilan yang terkaitmengenaipermasalahan yang
diteliti.
BerdasarkanhasilpenelitianPenulis,
makadapatdisimpulkanbahwapertama, PutusanMahkamahKonstitusibersifat final
danmengikat, artinyaputusanMahkamahKonstitusimemilikikekuatanhukum yang
tetapsertamengikatbagiseluruhelemenmasyarakatdan Negara.
Seluruhmasyarakatbaikperorangan, sekelompokmasyarakatadat,
bahkanintansipemerintahanharusmengikutidanmematuhiputusanMahkamahKonsti
tusi, takterkecualioleh Hakim Agung.
PutusanMahkmahKonstitusimenjadihukumpositif yang
berlakuketikaputusanitudikeluarkandantidakdapat di bantahkekuatanhukumnya.
Dan kedua,kibathukumPutusanMahkamahAgungNomor 1110K/Pid.Sus/2012
yang menggunakanPasaldalamUndang – Undang yang
telahdicabutolehMahakmahKonstitusidenganPutusanMahkamhKonstitusiNomor
4/PUU-V/2007 adalahbatalkarenahukum.
halitudiakibatkankarenaputusanMahkamahAgungtersebutmengabaikanPutusanMa
hkamahKonstitusi yang bersifat final sertamengikat.
PutusanMahkamahAgungtersebutdapatdilakukanupayahukumluarbiasayaitudengan peninjauan kembali |
en_US |