Universitas Islam Bandung Repository

Tinjauan Yuridis Penyelenggaraan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) bagi Masyarakat Bukan Berpenghasilan Rendah di Kota Cimahi Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun

Show simple item record

dc.contributor.author Oktaviyana, Chichin
dc.date.accessioned 2016-02-13T03:33:52Z
dc.date.available 2016-02-13T03:33:52Z
dc.date.issued 2016
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/2950
dc.description.abstract Ketentuan Rumah Susun diatur dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2011. Undang – Undang tersebut menjelaskan bahwa Rumah susun ini diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Dalam praktik adanya pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa Pharmindo di Cimahi yang merupakan salah satu jenis dari Rumah Susun Umum yang diselenggarakan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan mengenai rumah susun menurut Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, untuk mengetahui dan memahami sasaran penghuni Rumah Susun Pharmindo – Cimahi menurut Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2011, dan untuk mengetahui akibat hukum bagi pelanggaran ketentuan rumah susun menurut ketentuan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yang mana penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan Metode analisa data yuridis kualitatif. Hasil dari penelitian adalah bahwa ketentuan pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa Pharmindo – Cimahi ada yang sesuai dan ada yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Rumah Susun. Ketentuan yang sesuai adalah mengenai peruntukannya yang sejatinya penyelenggaraan Rumah Susun Sederhana Sewa ini adalah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan menyertakan Syarat – syarat kepenghunian yang benar. Ketentuan lain yang sesuai adalah mengenai tidak dibentuknya PPPSRS sebagaimana dimaksud dalamPasal 59 Undang – Undang Rumah Susun. Adapun ketentuan yang tidak sesuai adalah mengenai penghuninya yang tidak sesuai dengan MBR sebagai sasaran dari Undang – Undang Rumah Susun, kemudian akibat hukum bagi penghuni yang melanggar ketentuan yang ada di dalam Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa yaitu diancam pidana kurungan paling lama 5 (lima) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali dari jumlah sewa yang tertunggak. en_US
dc.description.sponsorship LinaJamilah, S.H., M.H en_US
dc.publisher fakultas Hukum (UNISBA) en_US
dc.subject Rumah susun,UU , Pasal en_US
dc.title Tinjauan Yuridis Penyelenggaraan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) bagi Masyarakat Bukan Berpenghasilan Rendah di Kota Cimahi Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account