dc.description.abstract |
Ketentuan Rumah Susun diatur dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun
2011. Undang – Undang tersebut menjelaskan bahwa Rumah susun ini
diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi khususnya bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Dalam praktik adanya pembangunan Rumah
Susun Sederhana Sewa Pharmindo di Cimahi yang merupakan salah satu jenis dari
Rumah Susun Umum yang diselenggarakan untuk Masyarakat Berpenghasilan
Rendah. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan
mengenai rumah susun menurut Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang
Rumah Susun, untuk mengetahui dan memahami sasaran penghuni Rumah Susun
Pharmindo – Cimahi menurut Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2011, dan untuk
mengetahui akibat hukum bagi pelanggaran ketentuan rumah susun menurut
ketentuan yang berlaku.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
yuridis normatif, yang mana penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan
menggunakan Metode analisa data yuridis kualitatif.
Hasil dari penelitian adalah bahwa ketentuan pembangunan Rumah Susun
Sederhana Sewa Pharmindo – Cimahi ada yang sesuai dan ada yang tidak sesuai
dengan ketentuan Undang – Undang Rumah Susun. Ketentuan yang sesuai adalah
mengenai peruntukannya yang sejatinya penyelenggaraan Rumah Susun Sederhana
Sewa ini adalah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan menyertakan
Syarat – syarat kepenghunian yang benar. Ketentuan lain yang sesuai adalah
mengenai tidak dibentuknya PPPSRS sebagaimana dimaksud dalamPasal 59 Undang
– Undang Rumah Susun. Adapun ketentuan yang tidak sesuai adalah mengenai
penghuninya yang tidak sesuai dengan MBR sebagai sasaran dari Undang – Undang
Rumah Susun, kemudian akibat hukum bagi penghuni yang melanggar ketentuan
yang ada di dalam Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2004
Tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa yaitu diancam pidana kurungan
paling lama 5 (lima) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali dari jumlah sewa
yang tertunggak. |
en_US |