dc.description.abstract |
Salah satu motif dari maraknya kasus penganiayaan, adalah motif
ekonomi dan sederet motif lainnya. Diantaranya adalah sempitnya lahan
pekerjaan baru ditengah persaingan pencarian pekerjaan yang sangat ketat
di zaman moderen ini juga yang akhirnya mendasari para pelaku kriminal
menjadikan perbuatan mereka lebih profesional dengan berbagai cara,
bahkan mereka pun mendirikan organisasi-organisasi untuk
mewadahi atau memperlancar aktifitas mereka, walaupun tidak
semua tindakan penganiayaan bertendensi atau bermotif ekonomi atau
mencari untung, ada juga yang bermotif dendam, nafsu, dan bahkan ada
pula yang hanya bermotif iseng belaka, maka identifikasi masalah yang
akan dibahas dalam penulis skripsi ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Bagaimana peran visum et repertum dalam pengungkapan tindak pidana
penganiayaan fisik?. 2. Bagaimana kekuatan visum et repertum sebagai
salah satu alat bukti ditinjau dari perspektif hukum acara pidana
diindonesia?.
Penulis skripsi ini menggunakan sistematis penulisan deskriptifanalitis
dengan metode pendekatan yuridis normatife yang menitik
beratkan pada penggunaan data sekunder, yaitu berupa asas hukum dan
norma-norma hukum yang berlaku, dalam hal ini adalah asas dan kaidah
hukum, beserta pendekatan yuridis empiris, diserta bahan hukum primer
yaitu UUD 1945, UU No.1 tahun 1946 tentang KUHAP, UU No.8 Tahun
1981 tentang KUHP, UU No.2 Tahun 2002 tentang kepolisian, UU No.29
Tahun 2004 tentang peraktek Kedokteran, bahan hukum skunder yaitu
bahan-bahan penunjang penjelasan hukum primer yang didapat dari bukubuku
dan para ahli,seminar maupun penelitian, hukum tersier yaitu
Koran,jurnal,dan internet,beserta penelitian lapangan porestabes Bandung
dan Pengadilan Negri Bandung,beserta wawancara, analisa data dilakukan
dengan metode normatife untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas,
kemudian data primer dan sekunder yang diperoleh dari penelitian disusun
dengan sistematis dan teratur, dengan dianalisa suatu kesimpulan.
Tindak pidana penganiayaan fisik yaitu sangat berperan penting
mengingat bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku berdasarkan
motif kekerasan ataupun kejahatan pelaku tindak pidana, namun
penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pelaku bukan merupakan suatu
yang diinginkan oleh korban, Pada dasarnya tindak pidana penganiayaan
fisik yang mengakibatkan luka haruslah dapat dibuktikan apakah pelaku
benar-benar tidak ingin mengakibatkan luka pada korban atau hanya unsur
motif keinginan dari seseorang itu melakukan penganiayaan dalam kontek
memberi peringatan atau kebutuhan materil saja, Namun tetapi tindak
pidana penganiayaan dalam peran visum et repertum pada dasarnya sudah
mutlak menjadikannya suatu alat bukti dalam persidangan, KUHAP pun
sudah mengatur visum tersebut dalam Pasal 184 KUHAP bahwa visum et
repertum itu bisa menjadi alat bukti surat ataupun keterangan ahli, ketika
disampaikan dimuka persidangan |
en_US |