Abstract:
Menurut Pasal 57 ayat (2) UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, Rumah Sakit di dalam menjalankan kegiatannya berupa pelayanan kesehatan harus memperhatikan fungsi sosial. Di dalam Pasal 1 butir 2 Peraturan Menteri Kesehatan No. 378/Menkes/Per/V/1993 tentang Pelaksanaan Fungsi Sosial Rumah Sakit Swasta. disebutkan bahwa Fungsi sosial Ruman Sakit swasta adalah bagian dari tanggung jawab yang melekat pada setiap rumah sakit, yang merupakan ikatan moral dan etik dari rumah sakit dalam membantu pasien khususnya yang kurang/tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan akan pelayanan kesehatan. Namun dalam kenyataannya seringkali warga miskin ditolak berobat oleh rumah sakit, di rumah sakit manapun prosedur menerima
pasien rawat inap hampir serupa. Keluarga diharuskan membayar uang jaminan. untuk itu dilakukan penelitian dengan identifikasi masalah sebagai berikut:
Bagaimana Kebijakan Pemerintah dalam mengatur pelaksanaan fungsi
Sosial Rumah Sakit Swasta ? Dan bagaimana pelaksanaan fungsi sosial
Rumah Sakit Swasta di Kota Bandung ?
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metoda penelitian sebagai
berikut : Sifat Penelitian, deskriptif analitis dan pendekatan yuridis normatif
Teknik Pemilihan Sampel menggunakan Stratified Random Sampling dan cluster.
Teknik Pengumpulan Data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi
lapangan Lokasi Penelitian, Rumah Sakit Swasta di kota Bandung. Teknik
Analisis data adalah analisis kuatitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Kebijakan tentang Pelaksanaan Fungsi Sosial Rumah Sakit Swasta dibuat oleh Direktorat Pelayanan Medis Departemen Kesehatan RI melalui peraturan - peraturan yang dikeluarkannya. Depkes Propinsi Jawa Barat hanya melakukan fungsi monitoring
dan Evaluasi {Monev). Pemerintah tidak memberikan reward kepada RS Swasta yang melaksanakan fungsi sosial Rumah Sakit. Rumah Sakit Swasta yang tidak melaksanakan fungsi sosial diberikan sanksi dalam bentuk teguran.
Pelaksanaan Fungsi Sosial Rumah sakit Swasta juga tidak menjadi instrumen Akreditasi Rumah Sakit Swasta. Umumnya Rumah sakit swasta di kota Bandung telah
melaksanakan fungsi ; sosial rumah sakit sesuai dengan ketentuan Pasal 2
Permenkes R1 No. 378 tahun 1993. yaitu menyediakan sejumlah tertentu tempat
tidur untuk: perawatan kelas Ill/kelas terendah, pembebasan -biaya pelayanan
kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu. pengaturan tarif pelayanan yang
memberikan keringanan bagi masyarakat yang kurang mampu. dan pelayanan
darurat dalam 24 jam tanpa mempersyaratkan uang muka, tetapi mengutamakan
pelayanan. Namun masih ada Rumah Sakit Umum Swasta yang menyediakan
tempat tidur kelas III / kelas rendah dibawah yang telah ditentukan.