Abstract:
Konsep dan Peraturan Perundang-Undangan terkait tanggung jawab sosial perusahaan dalam pengelolaan dan Perlindungan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan.
Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan tidak semata-mata didorong oleh fenomena DEAF (Dehumanisas industry, Equalisasi hak-hak publik, Aquriumisasi dunia industri, Feminisasi Dunia Kerja. TanggungJawab Sosial perusahaan diterapkan karena mempunyai banyak manfaat bagi perusahaan.
Ekonomi secara signifikan berkembang seiring dengan globalisasi mengarah pada perubahan citra dalam dunia usaha dan industri.
Identifikasi masalah yaitu bagaimana pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaan dan lingkungan oleh perusahaan pertambangan batu bara dalam perlindungan dan pengelolaan sumber daya yang berwawasan lingkungan,
bagaimana membangun model partisipatif masyarakat dalam tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan pada perusahaan batu bara dalam perlindungan dan pengelolaan sumberdaya alam yang berwawasan lingkungan.
Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder. sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian dilakukan secara deskriptif-analitis yaitu penelitian yang menggambarkan peristiwa yang sedang diteliti dan kemudian menganalisanya berdasarkan fakta-fakta berupa data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Tujuan Penelitian deskriptif adalah untuk membuat penjelasan secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta dan sifat populasi atau daerah tertentu.
dalam penelitian ini akan menggambarkan pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaan dan lingkungan oleh perusahaan pertambangan batu bara dalam perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam untuk kemudian fakta-fakta dianalisa menggunakan bahan hukum primer, sekunder, tersier, sehingga dapat tergambarkan kontruksi model partisipatif masyarakat dalam tanggungjawab sosial dan lingkungan pada perusahaan Batu Bara dalam Perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan.