Pengelolaan Wilayah Pesisir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Dan Implementasinya Terhadap Pengelolaan Garis Sempadan Pantai Sebagai Bagian Dari Wilayah Pesisir Di Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
Pengelolaan Wilayah Pesisir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Dan Implementasinya Terhadap Pengelolaan Garis Sempadan Pantai Sebagai Bagian Dari Wilayah Pesisir Di Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat