Pertanggungjawaban Penjual Terhadap Barang Cacat Tersembunyi Dalam Jual Beli Handphone Secara Online Ditinjau Dari Undang - Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dihubungkan Dengan Buku Iii Kitab Undang - Undang Hukum Perdata
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
Pertanggungjawaban Penjual Terhadap Barang Cacat Tersembunyi Dalam Jual Beli Handphone Secara Online Ditinjau Dari Undang - Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dihubungkan Dengan Buku Iii Kitab Undang - Undang Hukum Perdata