Penguasaan Hak Atas Tanah Di Kampung Wates Kabupaten Majalengka Menurut Undangundang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
Penguasaan Hak Atas Tanah Di Kampung Wates Kabupaten Majalengka Menurut Undangundang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah