Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) Atas Kerugian Lingkungan Hidup Menurut Uupplh Dan Penerapannya Terhadap Kerugian Petani Garam Karena Tumpahan Minyak Di Garis Pantai Laut Jawa Karawang Dihubungkan Dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) Atas Kerugian Lingkungan Hidup Menurut Uupplh Dan Penerapannya Terhadap Kerugian Petani Garam Karena Tumpahan Minyak Di Garis Pantai Laut Jawa Karawang Dihubungkan Dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup