Penyelesaian Sengketa Perbankan Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (Lapspi) Ditinjau Dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 1/Pojk.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Dan Dihubungkan Dengan Undang-Undang No 30 Tahun 1999 Tantang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
Penyelesaian Sengketa Perbankan Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (Lapspi) Ditinjau Dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 1/Pojk.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Dan Dihubungkan Dengan Undang-Undang No 30 Tahun 1999 Tantang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa