Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandar Lampung Dan Implementasinya Terhadap Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung Sebagai Kawasan Pariwisata Dihubungkan Dengan Upaya Pengendalian Pemanfaatan Ruang
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandar Lampung Dan Implementasinya Terhadap Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung Sebagai Kawasan Pariwisata Dihubungkan Dengan Upaya Pengendalian Pemanfaatan Ruang