Kewajiban Pencantuman Label Informasi Produk Kosmetik Impor Dalam Bahasa Indonesia Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 73/M-Dag/Per/9/2015 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang Dihubungkan Dengan Perlindungan Konsumen
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
Kewajiban Pencantuman Label Informasi Produk Kosmetik Impor Dalam Bahasa Indonesia Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 73/M-Dag/Per/9/2015 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang Dihubungkan Dengan Perlindungan Konsumen