Abstract:
Aturan hukum tindak pidana menghalangi proses peradilan (Obstruction of Justice)menimbulkan perdebatan karena memiliki kelenturan dan diterapkan secara tebang pilih oleh penegak hukum,sehingga menimbulkan ketidakadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan kualifikasi tindak pidana korupsi yang menghalangi proses peradilan dan menganalisis implikasi modus operandi tindak pidana korupsi yang menghalangi proses peradilan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif karena mengkaji kaidah, asas-asas yang berkaitan dengan delik Obstruction of Justice.Kualifikasi delikObstruction of Justice dapat dibatasi dengan metode penafsiran gramatikal yang memaknai kata(a)“mencegah”dimaknai sebagai menahan, melarang artinya perbuatan yang bertujuan agar proses peradilan tindak pidana korupsi tidak terlaksana;(b) “merintangi”dimaknai menghalang-halangi, mengganggu, mengusik,artinya perbuatan yang ditujukan agar proses peradilan terhalang dan apakah tujuan tersebut tercapai atau tidak bukan merupakan syarat; dan 2(c)“menggagalkan”dimaknai tidak berhasil/menjadi gagal,artinya proses peradilan terhadap pelaku tindak pidana korupsi tidak berhasil dan usaha tersebut berhasil. Modus operandi delik Obstruction of Justicemelalui kekuatan masyarakat, kuasa hukum dan jalur politik yang berimplikasi pada (a) terhambatnya upaya penegakan hukum;(b) kesulitan dalam pengembangan kasus;dan (c) mengakibatkan penegakan hukum berbiaya tinggi.