Abstract:
Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana Pandangan Hukum Islam terhadap
Tradisi Hiburan Dangdut dalam Pesta Pernikahan (walimatul ‘ursy) yang
kemudian dirumuskan kedalam beberapa masalah atau pertanyaan penelitian. 1)
Pelaksanaan pesta pernikahan (walimatul ‘ursy) dalam Islam. 2) Tradisi
Hiburan Dangdut dalam Pesta Pernikahan di Kecamatan Parakansalak
Kabupaten Sukabumi. 3) Pandangan Hukum Islam terhadap Tradisi Hiburan
Dangdut dalam Pesta Pernikahan di Kecamatan Parakansalak. Penelitian ini
termasuk penelitian lapangan atau field research dengan pendekatan penelitian
kualitatif. Adapun sumber data dari penelitian ini adalah Pemerintah setempat dan
masyarakat di Kecamatan Parakansalak. Selanjutnnya, untuk memperoleh data
tentang masalah ini maka digunakan metode pengumpulan data library research
dan field research yaitu Observasi, wawancara, dan dokumentasi. Lalu data yang
diperoleh kemudian dianalisis dan disimpulkan. Hasil penelitian menjelaskan
bahwa, 1) Pesta pernikahan dalam Islam hukumnya adalah sunnah mu’akkad.
Artinya perlu dilaksanakan. Yang diperbolehkan oleh Islam didalam pesta
pernikahan adalah dengan adanya pemisah antara laki-laki dan perempuan,
mengadakan pesta dengan sederhana, mengundang orang-orang beriman, dan
diperbolehkan main musik dengan nyanyian sesuai ketentuan syariat. 2) Tradisi
hiburan dangdut dalam pesta pernikahan di Kecamatan Parakansalak yakni dengan
menghadirkan biduan dangdut yang berpenampilan terbuka. Pada prakteknya
dilaksanakan pada siang hari dan malam hari. Yang hadir dalam perayaan tersebut
bercampur antara laki-laki dan perempuan tanpa ada batasan. Pihak yang
menyelenggarakan terkadang pula memaksakan keadaan. 3) Hukum Islam
menjelaskan untuk tidak berlebih-lebihan terhadap sesuatu hal, melarang manusia
untuk mendekati zina, jelas pesta pernikahan dengan hiburan dangdut yang ada di
Kecamatan Parakansalak tidak sesuai ajaran agama Islam. Maka, sudah jelas
hukumnya adalah haram.
Kata Kunci: Nikah, Hiburan, Tradisi.