Abstract:
Kata Kunci : Fiqih Muamalah, Jual Beli, Roti, dan Kadaluarsa.
Salah satu contoh dari praktek jual beli yang memerlukan kepastian hukum
secara fikih muamalah adalah roti yang dibuat dari bahan roti kadaluarsa, dimana
bahan kadaluarsa dapat memberikan dampak negatif kepada tubuh yang
mengkonsumsinya. Haraha Bakery di Gang Babakan Rahayu Bandung selaku
perusahan yang memproduksi roti dari bahan kadaluarsa memberikan keterangan
bahwa adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, ternyata diketahui bahwa
bahan kadaluarsa tersebut difermentasi dan dapat dikonsumsi. Namun, tetap masih
dalam ranah syubhat menurut ketentuan prinsip fikih muamalah dan indikasi untuk
tidak melaksanakan kewajiabn sealu produsen menurut UU perlindungan Konsumen.
Berdasarkan latar belakang dan pembahasan permasalahan di atas, maka penelitian
difokuskan pada masalah yang diteliti dengan tujuan untuk mengetahui praktek jual
beli roti kering yang di daur ulang dengan bahan baku yang kadaluwarsa di Rumah
produksi Babakan Rahayu Bandung, dan untuk mengetahui tinjauan Fikih
Muamalah terhadap jual beli roti kering yang di daur ulang dengan bahan baku yang
kadaluwarsa di Rumah Produksi Babakan Rahayu Bandung.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif
analisis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi, kepustakaan dan
wawancara. Data diperoleh melalui studi literatur dan proses wawancara dengan
pihak manajemen Haraha Bakery mengenai proses produksi Roti yang dibuat dari
bahan kadaluarsa serta proses penjualannya, kemudian dikaji dan dianalisis
berdasarkan ketentuan jual beli menurut Fikih Muamalah.
Simpulan dari penelitian ini adalah praktek jual beli roti kering yang didaur
ulang dengan bahan baku yang kadaluarsa dibuat melalui proses pengolahan roti
menggunakan bahan dari roti yang sduah kadaluarsa di atas dan telah melalui proses
kimiwai sedemikian rupa, sehingga roti yang dihasilkan justru tetap tergolong roti
segar atau roti baru. Kemudian praktek jual beli roti kering yang di daur ulang
dengan bahan baku yang kadaluarsa di Rumah Produksi Babakan Rahayu Bandung
sebagaimana yang dilakukan haraha Bakery melanggar ketentuan jual beli menurut
fikih muamalah karena tidak sesuai dengan ketentuan rukun dan syarat jual beli,
dimana objek yang diperjual belikan harus halal thayyib, serta pihak Haraha Bakery
tidak melakukan kewajiban sebagai produsen yang manjadi hak konsumen
berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.