Abstract:
Gadai Emas Syariah adalah menahan barang jaminan yang bersifat materi milik nasabah (Arrahin) sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, dan barang tersebut bersifat eknomis, sehingga bank (Al-Murtahin) memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian hutangnya dari barang gadai yang diserahkan, apabila pihak yang menggadaikan tidak dapat membayar utang pada waktu yang telah ditentukan. Penulis mengambil topik yaitu “Pengaruh Nilai Taksir dan Biaya-Biaya terhadap Komitmen Nasabah Dalam Penggunaan Jasa Pembiayaan Gadai Emas Syariah”. Permasalahan ini melihat sejauh mana pengaruh Nilai Taksir dan Biaya-Biaya terhadap komitmen Nasabah dalam jasa Gadai Emas Syariah. Dalam arti apakah nasabah akan tetap komitmen jika nilai taksir dan biaya-biaya meningkat begitupun sebaliknya.
Tujuan dari penelitian ini adalah : (1) untuk mengetahui pengaruh nilai taksir terhadap komitmen nasabah, (2) untuk mengetahui pengaruh biaya-biaya terhada komitmen nasabah, dan (3) untuk mengetahui seberapa besar kedua variabel berpengaruh terhadap komitmen nasabah.
Metode yang digunakan adalah kuantitatif dengan dianalisis dengan teknik Analisis Regresi Berganda, yakni data Nilai Taksir dan Biaya-Biaya dalam laporan keuangan Gadai Emas Syariah. Data yang sudah dianalisis ditarik kesimpulan dengan cara hipotesis dan determinasi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah di lakukan, dapat disimpulkan sebagai berikut : (1) Terdapat pengaruh yang sangat signifikan dari nilai taksir terhadap komitmen nasabah (2) Terdapat pengaruh tetapi tidak signifikan dari biaya-biaya terhadap komitmen nasabah (3) Kedua variabel didapati adanya pengaruh yang signifikan terhadap komitmen Nasabah dikarenakan pada koefision determinasi memperoleh 26,4% dari sisanya sebanyak 73,6% dari produk bank lainnya yang dapat mempengaruhi pendapatan gadai emas syariah