Abstract:
Perkembangan teknologi informasi, telah memberikan dampak terhadap
perkembangan di bidang ekonomi. Ditandai dengan adanya jual beli online. Jual
beli online merupakan salah satu bentuk kegiatan bisnis yang berlangsung ketika
penjual dan pembeli tidak berada di lokasi akad. Pada hakikatnya, transaksi jual
beli harus terpenuhi rukunnya yakni adanya akad (ijab dan kabul), ada penjual dan
pembeli (al- , serta objek akad . Namun perlu diketahui,
bahwa dalam jual beli online penjual dan pembeli tidak beratatap muka secara
langsung, sehingga tidak dapat mengukur keridhaan maupun terpenuhinya rukun
dan syarat jual beli, maka ini disebut dengan - . Ulama berbeda
pendapat tentang keabsahan akad ini, diantaranya ialah Al-Ghazali dan
Ibn Taimiyah.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Pendekatan penelitian
yang digunakan adalah yuridis normatif, Teknik pengumpulan data yang peneliti
gunakan adalah teknik studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian, al-Ghazali berpendapat bahwa ijab dan kabul
harus dilakukan dalam bentuk lisan. Implikasinya adalah jual beli
dianggap tidak sah secara hukum karena tidak dilakukan secara lisan. Adapun
metode istinbâth al-ahkâm yang digunakan oleh al-Ghazali dalam menentukan
status hukum jual beli yaitu berdasarkan metode sad al- dan
metode mashlahat. Sedangkan menurut Ibn Taimiyah bahwa hukum jual beli
secara adalah boleh, karena jual beli dapat dilakukan dengan lisan,
tulisan ataupun secara perbuatan atau . Metode istinbâth al-ahkâm yang
digunakan oleh Ibn Taimiyah, yaitu dan metode istishlâhî.