Abstract:
Lazada adalah salah satu marketplace yang banyak digunakan oleh masyarakat
Indonesia yang melayani jual beli retail. Fayolastore yang merupakan salah satu
online shop yang menggunakan marketplace Lazada untuk berjualan dan
memasarkan produknya, sudah berdiri sejak tahun 2017. Owner Fayolastore saat
mulai menggunakan marketplace menggunakan jasa iklan tak berbayar, yang
disediakan oleh Lazada, yaitu dengan cara owner berpura-pura dengan membeli
produknya sendiri dengan menggunakan akun lain, dan dikirim ke tempat pembeli
(keluarga) tanpa membelinya, untuk memberikan rating dan menaikkan produk
yang pasarkan lewat marketplace tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk
menjelaskan tinjauan jual beli dalam Islam terhadap praktik jual beli najasy, untuk
menjelaskan praktik jual beli yang dilakuakan oleh online shop Fayolastore pada
marketplace Lazada, untuk menjelaskan tinjauan jual beli dalam Islam mengenai
jual beli yang dilakukan oleh online shop Fayolastore pada marketplace Lazada.
Penelitian menggunakan model metode penelitian kualitatif. Metode penelitian
kualitatif adalah suatu rancangan dimana di dalamnya peneliti dapat menegosiasi
hasil penelitian. Islam memiliki tiga bentuk rekayasa pasar (market) yaitu: rekayasa
penawaran (ikhtikar), rekayasa permintaan (ba‟i najasy), dan penipuan (tadlis).
Para ulama sepakat, bahwa apabila orang menawar atau menaikkan harga komoditi
lebih tinggi (al-najasy) melebihi harga normal, hukumnya haram. Proses pemasaran
yang dilakukan oleh Fayolastore secara online melanggar ketentuan jual beli dalam
Islam, pemasaran dan menaikkan rating untuk menumbuhkan tingkat kepercayaan
konsumen, dimana terjadinya jual beli najasy yang dilakukan olehnya untuk
meningkatkan rating pada tokonya di Lazada. Akan tetapi praktik jual beli yang
dilakukan oleh Fayolastore sudah memenuhi rukun dan syarat jual beli secara jual
beli dalam Islam.