Universitas Islam Bandung Repository

Perjanjian Jual Beli Barang-Barang Elektronik Dalam Pasar Gelap (Black Market) Dihubungkan Dengan Fikih Muamalah Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Di Lucky Plaza Kota Batam

Show simple item record

dc.contributor.author Wara Juwita, Fira
dc.date.accessioned 2023-01-09T06:29:51Z
dc.date.available 2023-01-09T06:29:51Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/30708
dc.description.abstract Dalam istilah fikih muamalah jual beli adalah hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis (amaliah) yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci yang mengatur keperdataan seseorang dengan orang lain dalam hal persoalan ekonomi. Jual beli juga memiliki Rukun (unsur), Kabul dan Akad. Didalam Al-qur’an QS. Al- Baqarah (2):275: juga terdapat tentang jual beli yang Artinya:”orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Berdasarkan uraian tersebut, maka masalah yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah: Bagaimana perjanjian jual beli barang elektronik dalam pasar gelap (black market) dihubungkan dengan Fikih Muamalah? Bagaimana perjanjian jual beli barang elektronik dalam pasar (black market) menurut KUHPerdata? Bagaimana kesesuaian antara Fikih Muamalah dan KUHPerdata terhadap perjanjian jual beli barang elektronik dalam pasar gelap (black market) di lucky plaza kota batam? sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetui perjanjian jual beli barang elektronik dalam pasar gelap (black market) dihubungkan dengan Fikih Muamalah, untuk mengetahui perjanjian jual beli barang elektronik dalam pasar (black market) menurut KUHPerdata dan untuk mengetahui kesesuaian antara Fikih Muamalah dan KUHPerdata terhadap perjanjian jual beli barang elektronik dalam pasar gelap (black market) di lucky plaza kota batam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dimana prosedur penelitian yang mengahasilkan data deskriptif ucapan maupun tulisan dan perilaku yang dapat diamati dari orang-orang (subjek) itu sendiri. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktek jual beli barang-barang elektronik pasar gelap (black market). Hal ini menunjukan masih rendahnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum penjual dan pembeli terhadap jual beli barang-barang elektronik pasar gelap (black market). Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut Kurang maksimalnya penegakan hukum yang ada di Indonesia, Kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap hokum, Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hukum, Keuntungan besar bagi penjual, Faktor ketaatan dalam beragama. en_US
dc.publisher Prodi Perbankan Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung en_US
dc.subject Fikih Muamalah, Undang-Undang Hukum Perdata, en_US
dc.title Perjanjian Jual Beli Barang-Barang Elektronik Dalam Pasar Gelap (Black Market) Dihubungkan Dengan Fikih Muamalah Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Di Lucky Plaza Kota Batam en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account