Abstract:
Dalam zaman milineal, jual beli kredit online bagaimana dalam akad Murabahah dalam ShopeePaylater ada biaya penanganan bagaimana dalam akad murabahahpenelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi Syariah akad murabahah terhadap praktik Paylater di Marketplace. Objek penelitian ini pada perusahaan Shopee. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan data sekunder mendukung pembahasan dan penilitian, untuk beberapa sumber buku atau data yang diperoleh akan membantu penelitian. Jenis data studi literatur dalam syudi literatur mencarai referensi teori yang relevan untuk memperkuat permasalah untuk menganalisa penerapan Paylater di Aplikasi Shopee. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa ShopeePaylater telah memenuhi rukun dan syarat akad murabahah supaya terhindar riba pengguna melakukan 1x pembayaran.