Abstract:
Fasilitas group yang dimiliki Facebook sangat membantu transaksi jual beli,
termasuk salah satunya lelang, yang mana diantaranya terjadi dalam Grup Lelang
Indo Gamer. Akan tetapi terkadang terdapat oknum pembeli (bidder) yang
menolak atau tidak menjawab pesan yang dikirimkan oleh penjual (auctioneer).
Kejadian ini biasa disebut bid and run, dimana pembeli menolak membayar
barang atau kabur dari tanggung jawab terhadap barang lelang yang
dimenangkannya. Praktik bid and run ini dapat merugikan salah satu pihak yaitu
penjual, yang mana pada dasarnya dalam jual beli tidak boleh merugikan salah
satu pihak. Dengan demikian, identifikasi masalah yang penulis ambil adalah
bagaimana teori bai’ muzayadah (lelang) menurut Islam, bagaimana praktik jual
beli secara lelang di group Facebook Indo Gamer, bagaimana tinjauan bai’
muzayadah terhadap praktik bid and run lelang di group Facebook Indo Gamer.
Adapun tujuan dari identifikasi masalah di atas ialah untuk memahami teori bai
muzayyadah, mengetahui dan memahami praktik jual beli secara Lelang di group
Facebook Indo Gamer, dan untuk mengetahui dan memahami tinjauan bai’
muzayadah terhadap praktik bid and run lelang di group Facebook Indo Gamer.
Guna menjawab pertanyaan di atas, penulis menggunakan teknik
pengumpulan data. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini adalah data yang
telah diperoleh selama penelitian dengan cara mempelajari buku-buku yang
berkaitan dengan permasalahan dan wawancara dengan beberapa pihak yang
terlibat dalam Grup Lelang Indo Gamer. Hasil penelitian itu kemudian ditelaah
dengan menggunakan teknik deskriptif verifikatif dengan pola pikir induktif, pola
pikir ini dipakai untuk menganalisis data khusus berdasarkan kenyataankenyataan
dari hasil riset kemudian diambil kesimpulan yang bersifat umum.
Hasil penelitian ini menerangkan bahwa dalam praktik lelang online
dalam Group Lelang Indo Gamer di facebook, rukun dan syarat jual beli lelang
tersebut tidak terpenuhi dalam shigat akadnya, karena adanya praktek bid and
run yang dari pembeli yang jelas berkhianat dalam akad perjanjian yang
disepakati dalam lelang, dan hal ini pun dapat mengakibatkan tidak
terpenuhinya prinsip an-taradhin (keridhaan dua belah pihak yang bertransaksi)
dalam jual beli.
Kata Kunci: Lelang,