Abstract:
Di Taman Teknologi Pertanian (TTP) Cikajang Garut, terdapat praktik jual
beli kentang dengan sistem pesanan. Diatur dalam Fatwa Dewan Syari’ah
Nasional Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Pesanan. Rumusan
masalah pada penelitian ini yaitu bagaimana ketentuan jual beli pesanan menurut
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000, bagaimana
praktik jual beli kentang di TTP Cikajang, dan bagaimana tinjauan Fatwa Dewan
Syari’ah Nasional Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Pesanan
terhadap praktik jual beli kentang di TTP Cikajang. Penelitian ini bertujuan
menjawab rumusan masalah diatas. Dan metode yang digunakan yaitu metode
kualitatif.
Hasil dari penelitian: Pertama, menurut Fatwa Dewan Syari’ah Nasional
Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000, jual beli pesanan merupakan jual beli yang
pembayarannya di muka dan penyerahan barangnya di kemudian hari dengan
harga, objek, spesifikasi, jumlah, kualitas, tanggal dan tempat penyerahan yang
jelas, serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian, Kedua, praktik jual beli
kentang di TTP Cikajang belum jelas perjanjiannya, Ketiga, menurut Fatwa
Dewan Syari’ah Nasional Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 jual beli kentang di TTP
Cikajang Garut merupakan transaksi jual beli yang tidak sah.