Abstract:
Proses pengolahan gula merah untuk diperjualbelikan di Desa Wangunsari
dilakukan dengan menggunakan kaporit sebagai bahan tambahan pada gula
merah. Hal ini menarik untuk diteliti dari hukum jual beli maupun perlindungan
konsumen menurut fiqh muamalah dan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Tujuan penelitian ini adalah: untuk mengetahui aturan
jual beli yang mengandung bahan berbahaya menurut fiqh muamalah dan
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, untuk mengetahui mekanisme jual beli
olahan gula merah berbahan kaporit di Desa Wangunsari, untuk mengetahui
tinjauan fiqh muamalah dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 terhadap proses
jual beli olahan gula merah berbahan kaporit di Desa Wangunsari, Metode
penelitian yang digunakan adalah kualitatif dan jenis penelitian yuridis normatif.
Hasil Penelitian ini adalah: menurut fiqh muamalah jual beli yang mengandung
bahan berbahaya dan Undang-Undang mengandung kemudharatan dengan level
tahsiniyaat sehingga hukumnya haram, mekanisme jual beli gula merah tersebut
yaitu penjual tidak memberitahukan kepada konsumen mengenai komposisi yang
terdapat pada gula merah, jual beli gula merah yang mengandung kaporit tidak
sesuai dengan syariat Islam yaitu tidak halalan thayyiban dan transaksi jual
belinnya mengandung unsur tadlis. Sedangkan menurut Undang-Undang No. 8
Tahun 1999 praktik tersebut tidak sesuai dengan Pasal 4, Pasal 7, dan Pasal 8
ayat 2.