Abstract:
Jual beli terdapat syari’at Islam menyangkut benda yang diperjual belikan.
Tujuan penelitian untuk mengetahui hukum jual beli dalam Islam, implemetasi jual
beli ayam Bangkok sebagai ayam petarung di Desa Cangkuang Kulon Kecamatan
Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, dan tinjauan hukum islam terhadap jual beli
ayam Bangkok sebagai ayam petarung di Desa Cangkuang Kulon Kecamatan
Dayeuhkolot Kabupaten Bandung.
Metode yang digunakan adalah kualitatif. Sumber data primer dari pihak
penjual dan pembeli ayam. Data sekunder dari buku-buku, karya ilmiah al-Qur’an,
Hadits. Teknik pengumpulan data ini adalah wawancara, Dokumentasi dan studi
Pustaka.
Hasil penelitian ini bahwa hukum jual beli dalam Islam harus sesuai dengan
rukun dan syarat yang telah ditetapkan. Implementasi jual beli ayam ialah para
penjual maupun pembeli sangat selektif dalam memilih ayam Bangkok. Pandangan
hukum Islam bahwa jual beli ayam tidak sesuai dengan syariat Islam karena objek
yang diperjual belikan dimanfaatkan untuk di adu.