Abstract:
Gofood merupakan layanan pesan antar makanan atau minuman melalui
online dengan menggunakan jasa driver. Dalam menjalankan orderan Gofood,
driver dihadapkan akan resiko resiko yang akan terjadi. Terdapat resiko kerugian
yang dialami driver karena adanya pembatalan secara sepihak oleh konsumen atau
orderan fiktif. Konsumen tidak bertanggungjawab terhadap kerugian driver.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ketentuan ganti rugi dalam transaksi multi
akad menurut hukum islam; resiko ganti rugi dalam transaksi Gofood; dan tinjauan
hukum islam terhadap ganti rugi dalam transaksi multi akad Gofood
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
kualitatif. Data diperoleh dari sumber lapangan (field research) dan sumber data
kepustakaan (library research).
Hasil penelitian diketahui bahwa ketentuan ganti rugi dalam transaksi multi
akad menurut hukum islam adalah diatur dalam ketentuan akad ijarah dan jual beli
masing-masing pihak harus bertanggung jawab jika merugikan pihak lain berbeda
dengan akad musyarakah resiko kerugian ditanggung bersama; resiko ganti rugi
dalam transaksi Gofood adalah resiko kerugian finansial yang terjadi pada driver
di ganti oleh perusahaan Gojek; ganti rugi dalam transaksi multi akad Gofood yang
sesuai dengan hukum islam adalah hubungan ganti rugi antara driver dan restoran
yang melakukan perjanjian jual beli dan hubungan ganti rugi antara perusahaan
Gojek dengan driver yang melakukan akad musyarakah. Sedangkan ganti rugi yang
tidak sesuai dengan hukum islam adalah ganti rugi antara driver dengan konsumen
yang melakukan akad ijarah.